Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Riau, menyesalkan sebuah biro perjalanan haji yang menelantarkan jamaah sehingga tidak dapat berangkat menunaikan ibadah umrah.
"Diharapkan para jamaah mengecek biro perjalanan apakah resmi atau tidak sebelum berangkat," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Darwison, Jumat (28/3).
Apa yang dikatakan Darwison terkait dengan calon jamaah di Pekanbaru yang hendak umrah namun tidak dapat berangkat karena biro perjalanan tersebut tidak mengantongi izin.
Pimpinan biro perjalanan haji yang beralamat di Jalan Kemiri, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru itu dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru dengan tuduhan penggelapan dan ingkar janji.
Seorang korban Nyonya S (46) dijanjikan biro perjalanan berangkat tanggal 8 Maret 2014 setelah membayar Rp 58 juta untuk dua orang. Setelah tanggal yang dijanjikan, korban menagih kepada pimpinan biro perjalanan itu mengapa tidak juga berangkat yang dijawab dengan berbagai alasan.
Demikian pula, ketika korban berusaha untuk meminta agar uang yang sudah disetorkan tersebut dikembalikan, biro tersebut menolak. Atas tindakan tersebut, korban kemudian melapor ke petugas di Mapolresta Pekanbaru.
Darwison menambahkan, sebaiknya bagi jamaah yang hendak menunaikan ibadah ke Makkah dapat menanyakan izin biro perjalanan sebagai penyelenggara haji dan umrah.
"Semua biro perjalanan haji dan umrah resmi terdaftar dan dapat dicek di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru dan Kemenag Provinsi Riau," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar